PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 53
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Penerbitan Surat Ukur Kapal Perikanan dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. kepala Pelabuhan Perikanan unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal. (2) Penerbitan Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Daftar Ukur Kapal Perikanan yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5). (3) Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan lokasi yang memiliki kode pengukuran.
(4) Kode pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan mengacu pada kode pengukuran yang berlaku pada sektor pelayaran.
