Pasal 43
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Inspeksi Kapal Perikanan pada pembangunan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan. (2) Inspeksi Kapal Perikanan pada pembangunan Kapal Perikanan atau modifikasi Kapal Perikanan di luar negeri
dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan pada kantor perwakilan Republik INDONESIA di tempat Kapal dibangun atau dimodifikasi. (3) Dalam hal kantor perwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memiliki Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan, Direktur Jenderal menugaskan Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dari kantor perwakilan Republik INDONESIA terdekat atau dari Kementerian untuk melaksanakan inspeksi.
