Pasal 44
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Inspeksi Kapal Perikanan pada pembangunan Kapal Perikanan atau modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), dilaksanakan setelah pelaku usaha menyampaikan surat pemberitahuan siap dilakukan inspeksi kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menugaskan Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan melakukan inspeksi Kapal Perikanan pada pembangunan Kapal Perikanan atau modifikasi Kapal Perikanan dengan mengacu kepada tahapan inspeksi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42. (4) Hasil pelaksanaan inspeksi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Inspeksi Kapal Perikanan dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 4 (empat) hari kerja, serta
Berita Acara Inspeksi Kapal Perikanan disampaikan kepada pelaku usaha. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format surat pemberitahuan siap dilakukan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai bentuk dan format Berita Acara Inspeksi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
