PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 42
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Inspeksi Kapal Perikanan pada modifikasi Kapal Perikanan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. inspeksi tahap pertama berupa pemeriksaan gambar rencana umum Kapal Perikanan terhadap kesesuaian ukuran utama, proyeksi, dan skala pada gambar. b. inspeksi tahap kedua meliputi:
- pemeriksaan konstruksi secara visual dan ukuran terhadap hasil pekerjaan modifikasi Kapal Perikanan sesuai dengan material yang digunakan, pada bagian yang mengalami modifikasi;
- pemeriksaan permesinan secara visual dan uji kerja pada mesin yang mengalami penggantian; dan
- pemeriksaan perlengkapan berupa uji kerja dan/atau masa kadaluarsa terhadap komponen perlengkapan yang telah terpasang pada Kapal Perikanan, paling kurang terdiri dari perlengkapan: a) navigasi; b) komunikasi; c) keselamatan; dan d) alat pemadam kebakaran.
