Pasal 41
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Inspeksi Kapal Perikanan pada pembangunan Kapal Perikanan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. inspeksi tahap pertama meliputi:
pemeriksaan gambar rancang bangun, berupa kesesuaian ukuran utama, proyeksi, dan skala pada gambar yang paling kurang terdiri dari: a) rencana garis dan tabel offset; b) rencana umum; c) konstruksi profil; dan d) konstruksi penampang tengah Kapal Perikanan.
pemeriksaan material, berdasarkan: a) jenis dan kualitas kayu, untuk Kapal Perikanan berbahan kayu; b) sertifikat kualitas bahan dari otoritas, untuk Kapal Perikanan berbahan fiber reinforced plastic; dan c) sertifikat material dan komponen, untuk Kapal Perikanan berbahan baja.
pemeriksaan peletakan lunas berupa memeriksa kesesuaian perhitungan konstruksi dan material lunas yang digunakan. b. inspeksi tahap kedua meliputi:
pemeriksaan konstruksi secara visual dan ukuran terhadap hasil pekerjaan pembangunan Kapal Perikanan sesuai dengan material yang digunakan, paling kurang terdiri dari: a) alas; b) gading-gading; c) lambung; d) geladak; e) palka; f) sekat; g) tangki-tangki; h) linggi haluan dan linggi buritan; i) pondasi mesin; dan j) bangunan atas dan rumah geladak.
pemeriksaan permesinan dilakukan secara visual dan uji kerja pada komponen permesinan, paling kurang terdiri dari: a) instalasi mesin dan sistem pendingin mesin; b) instalasi kelistrikan; c) mesin utama dan mesin bantu; d) permesinan di atas geladak; dan e) mesin bantu Penangkapan Ikan.
pemeriksaan perlengkapan berupa uji kerja dan/atau masa kadaluarsa terhadap komponen
perlengkapan yang telah terpasang pada Kapal Perikanan, paling kurang terdiri dari perlengkapan: a) navigasi; b) komunikasi; c) keselamatan; dan d) alat pemadam kebakaran.
