PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 40
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Inspeksi Kapal Perikanan dilakukan terhadap pelaksanaan: a. pembangunan Kapal Perikanan; atau b. modifikasi Kapal Perikanan. (2) Inspeksi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sejak Kapal Perikanan dirancang bangun sampai dengan Kapal Perikanan selesai dibangun atau dimodifikasi. (3) Inspeksi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Kapal Pengangkut Ikan tujuan luar negeri. (4) Inspeksi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
