PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 38
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Memodifikasi Kapal Perikanan merupakan pengadaan Kapal yang pernah didaftarkan sebagai Kapal Perikanan dan/atau nonKapal Perikanan dengan melakukan perubahan fungsi.
(2) Perubahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan fungsi dari nonKapal Perikanan menjadi Kapal Perikanan; atau b. perubahan fungsi dari Kapal Penangkap Ikan menjadi Kapal Pengangkut Ikan atau Kapal Perikanan dengan fungsi lainnya dan/atau sebaliknya.
