PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 37
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pengadaan Kapal Perikanan dalam keadaan baru dan dalam keadaan tidak baru di dalam negeri wajib memiliki Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan. (2) Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki sebelum melakukan pengadaan Kapal Perikanan di dalam negeri. (3) Permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan PPKP lama. (4) Persyaratan melampirkan PPKP lama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Kapal hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
