Pasal 36
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pembangunan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dapat dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri. (2) Modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) hanya dapat dilakukan di dalam negeri. (3) Pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembangunan Kapal Perikanan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika industri galangan Kapal dalam negeri belum memadai. (5) Kriteria galangan Kapal dalam negeri yang belum memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. galangan Kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan; dan/atau b. kapasitas galangan Kapal dalam negeri tidak dapat memenuhi jumlah, volume, dan/atau jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun pembangunan Kapal. (6) Pembangunan Kapal Perikanan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage, untuk berbahan material baja atau aluminium; dan b. berukuran lebih dari 200 (dua ratus) gross tonnage, untuk berbahan material kayu. (7) Pembangunan Kapal Perikanan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan diterima. (8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan oleh Menteri kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (9) Menteri mendelegasikan kewenangan pengajuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Direktur Jenderal. (10) Setiap Orang yang melakukan pembangunan Kapal Perikanan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib memiliki persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan dari Menteri.
