Pasal 35
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Setiap Orang yang membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Setiap Orang untuk mendapatkan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki: a. sebelum peletakan lunas Kapal Perikanan, untuk pembangunan; b. sebelum dilakukan modifikasi, untuk Kapal yang dimodifikasi; c. sebelum mengajukan permohonan izin impor ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, untuk impor Kapal Perikanan dalam keadaan tidak baru; atau d. sebelum dilakukan impor, untuk impor Kapal baru. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
