PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 34
BAB 3 — PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang akan dilakukan Pemantauan harus memenuhi kriteria: a. Kapal Penangkap Ikan yang menggunakan Alat Penangkapan Ikan pukat cincin dan rawai tuna yang beroperasi di Laut Lepas dan terdaftar di RFMO; b. Kapal Penangkap Ikan yang beroperasi di WPPNRI dengan menggunakan Alat Penangkapan Ikan kelompok:
- pancing; dan
- jaring lingkar, jaring angkat, dan jaring insang. c. Kapal Pengangkut Ikan yang beroperasi di WPPNRI dan Laut Lepas. (2) Selain Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantauan diberlakukan juga untuk: a. Kapal Penangkap Ikan yang direkomendasikan untuk dipantau sesuai hasil evaluasi Log Book Penangkapan Ikan; dan
b. Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang diusulkan oleh lembaga riset, asosiasi Penangkapan Ikan, pengusaha perikanan, dan lembaga swadaya masyarakat untuk tujuan tertentu.
