PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 31
BAB 3 — PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Penetapan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. Direktur Jenderal mengidentifikasi jenis Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dan Alat Penangkapan Ikan yang akan ditempatkan Pemantau di atas Kapal; b. berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal MENETAPKAN daftar:
- Kapal Penangkap Ikan dan jenis Alat Penangkapan Ikan; dan/atau
- Kapal Pengangkut Ikan, yang akan dipantau; c. daftar Kapal sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan dan kepala Pelabuhan Perikanan yang menjadi Pelabuhan Pangkalan; d. kepala Pelabuhan Perikanan menyampaikan jadwal rencana keberangkatan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan kepada Direktur Jenderal; e. Direktur Jenderal menugaskan Pemantau di atas Kapal yang akan ditempatkan berdasarkan jadwal keberangkatan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan; dan f. Pemantau di atas Kapal yang ditugaskan berkoordinasi dengan:
- kepala Pelabuhan Perikanan;
- pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan; dan
- Nakhoda, terkait dengan rencana Pemantauan. (2) Pemantau di atas Kapal yang telah mendapat surat penugasan diberikan arahan singkat oleh tim briefing dan debriefing sebelum melakukan kegiatan Pemantauan. (3) Pemantau di atas Kapal yang telah mendapat surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam daftar Awak Kapal Perikanan (crew list). (4) Dalam hal masa penugasan Pemantau di atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, dapat dilakukan pemindahan Pemantau di atas Kapal ke Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan lainnya dengan mengisi berita acara pemindahan Pemantau di atas Kapal. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format berita acara pemindahan Pemantau di atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
