Pasal 30
BAB 3 — PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Pengajuan permohonan kepada Direktur Jenderal dari pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi permohonan penempatan Pemantau di atas Kapal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, Direktur Jenderal menugaskan Pemantau di atas Kapal yang akan ditempatkan di atas Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan kepada pemohon terkait penolakan penempatan Pemantau di atas Kapal. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format permohonan penempatan Pemantau di atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
