PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 29
BAB 3 — PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang akan ditempatkan Pemantau di atas Kapal dilakukan berdasarkan: a. pengajuan permohonan kepada Direktur Jenderal dari pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan; atau b. penetapan oleh Direktur Jenderal. (2) Penetapan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk Kapal Penangkap Ikan yang harus dipantau berdasarkan: a. hasil verifikasi data Log Book Penangkapan Ikan; dan/atau b. pemenuhan kepatuhan Kapal Penangkap Ikan berbendera INDONESIA di RFMO.
