PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 32
BAB 3 — PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
Prosedur penempatan E-Monitoring di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dilakukan dengan tahapan: a. Direktur Jenderal MENETAPKAN daftar prioritas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang akan ditempatkan perangkat E-Monitoring; b. Direktur Jenderal menyampaikan daftar prioritas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud huruf a kepada pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan; dan c. pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud huruf b berkewajiban menyediakan secara mandiri perangkat E- Monitoring.
