PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 26
BAB 3 — PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Kegiatan Pemantauan oleh Pemantau di atas kapal berupa: a. pencatatan dan pengumpulan data Penangkapan Ikan yang meliputi:
- ikan hasil tangkapan;
- daerah Penangkapan Ikan;
- waktu Penangkapan Ikan;
- jenis Alat Penangkapan Ikan dan alat bantu Penangkapan Ikan; dan
- kegiatan alih muatan ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Pengangkut Ikan. b. pengamatan dan pencatatan hasil tangkapan sampingan dan spesies yang terkait secara ekologis dengan target utama penangkapan; dan c. pencatatan dan pengumpulan data alih muatan ikan di laut yang meliputi jenis, jumlah, dan ukuran hasil tangkapan yang dipindahkan, serta data Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan ikan di laut. (2) Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Borang Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan. (3) Ketentuan mengenai bentuk dan format Borang Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
