PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 25
BAB 3 — PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Penempatan perangkat E-Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilakukan oleh: a. Pemilik Kapal; dan b. Direktur Jenderal. (2) Penempatan perangkat E-Monitoring yang dilakukan oleh Pemilik Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan ikan di laut. (3) Penempatan perangkat E-Monitoring yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Kapal Penangkap Ikan.
