Pasal 22
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Nakhoda yang mengisi Log Book Penangkapan Ikan secara manual, harus menyerahkan lembar salinan Log Book Penangkapan Ikan kepada Kapal Pengangkut Ikan disertai dengan berita acara alih muatan pada saat melakukan alih muatan di laut. (2) Nakhoda yang mengisi Log Book Penangkapan Ikan secara elektronik melalui E-Log Book, harus mengisi formulir penitipan ikan pada aplikasi E-Log Book disertai dengan berita acara alih muatan. (3) Berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibedakan berdasarkan lokasi alih muatan di WPPNRI atau di Laut Lepas sesuai dengan area konvensi/kompetensi RFMO. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
