PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 21
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Nakhoda atau nelayan harus: a. membawa Log Book Penangkapan Ikan; b. mengisi Log Book Penangkapan Ikan; c. menyerahkan Log Book Penangkapan Ikan; d. memohon aktivasi akun E-Log Book; e. mengaktifkan aplikasi E-Log Book; f. menekan klik pada menu mulai dan selesai setting; dan g. memasukkan data jenis, berat, dan jumlah ikan (ekor) yang ditangkap bagi Penangkapan Ikan tuna dengan benar.
