PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 23
BAB 3 — PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Pemantauan bertujuan untuk melaksanakan: a. pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan kegiatan Penangkapan Ikan; dan b. pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan kegiatan alih muatan ikan di laut dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Pengangkut Ikan. (2) Pemantauan dilakukan melalui mekanisme: a. penempatan Pemantau di atas Kapal; dan b. penempatan perangkat E-Monitoring.
