Pasal 191
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kapal Perikanan yang sedang atau telah dilakukan pembangunan atau modifikasi yang telah berada di dalam negeri sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, namun belum memiliki Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan, dapat diterbitkan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan. (2) Persyaratan dan tata cara penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan untuk Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya untuk Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai dengan 31 Desember 2022. (4) Kapal Perikanan yang telah dilakukan pembangunan atau modifikasi yang telah berada di dalam negeri, namun belum memiliki Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan setelah 31 Desember 2022, dapat diterbitkan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan setelah membayar denda administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
