Pasal 192
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan belum tersedia atau belum mencukupi, Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan diterbitkan berdasarkan: a. pemenuhan aspek kelaiklautan, berupa:
- sertifikat kelaikan dan pengawakan Kapal Penangkap Ikan, untuk Kapal Penangkap Ikan;
- sertifikat keselamatan Kapal barang, untuk Kapal Pengangkut Ikan; dan/atau
- laporan survei kondisi Kapal Perikanan.
b. pemenuhan aspek kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan berupa laporan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan. (2) Sertifikat kelaikan dan pengawakan Kapal Penangkap Ikan dan sertifikat keselamatan Kapal barang, untuk Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. (3) Laporan survei kondisi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 diterbitkan oleh Badan Klasifikasi. (4) Laporan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari mekanisme pemeriksaan fisik Kapal Perikanan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal sebelum proses pendaftaran Kapal Perikanan. (5) Pemenuhan aspek kelaiklautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
