PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 190
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
Bagi Pemilik atau operator Kapal Perikanan yang mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan sebagai peserta jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1) huruf b dalam hal besaran santunan dari jaminan kematian: a. sama dengan atau lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1), Pemilik atau operator Kapal Perikanan tidak wajib memberikan santunan; atau b. lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1), Pemilik atau operator Kapal Perikanan harus menambah selisihnya.
