Pasal 189
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
Bagi Pemilik atau operator Kapal Perikanan yang mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1) huruf a dan Awak Kapal Perikanan mengalami catat tetap yang mempengaruhi kemampuan kerja hilang 100% (seratus persen) atau cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan bekerja berkurang, dalam hal besaran santunan jaminan kecelakaan kerja: a. sama dengan atau lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pemilik atau operator Kapal Perikanan tidak wajib memberikan santunan; atau b. lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pemilik atau operator Kapal Perikanan harus menambah selisihnya.
