PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 188
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Santunan yang wajib diberikan oleh Pemilik atau operator Kapal Perikanan kepada Awak Kapal Perikanan yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf b sebesar: a. paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk meninggal dunia karena sakit; atau b. paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), untuk meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. (2) Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada ahli waris Awak Kapal Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
