Pasal 18
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, otoritas Pelabuhan Pangkalan, atau otoritas di sentra nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), melakukan pemeriksaan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan meliputi: a. kesesuaian antara Alat Penangkapan Ikan yang digunakan dengan jenis ikan hasil tangkapan; b. kesesuaian hari melaut dan jumlah setting; dan c. kesesuaian lokasi Penangkapan Ikan. (2) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Petugas Log Book Penangkapan Ikan menyampaikan data Log Book Penangkapan Ikan yang telah sesuai kepada Petugas Data Entry untuk dimasukan ke dalam SILOPI.
(3) Ketentuan mengenai kesesuaian lokasi Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan peta grid sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format pemeriksaan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
