Pasal 19
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Data Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan yang telah dimasukan ke dalam SILOPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator untuk memastikan kebenaran data. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kesesuaian: a. lokasi Penangkapan Ikan; b. jumlah dan jenis ikan yang didaratkan dengan yang dilaporkan; c. ukuran Kapal Penangkap Ikan dengan jumlah hasil tangkapan; d. lokasi pendaratan ikan; dan e. Alat Penangkapan Ikan dan jenis ikan yang ditangkap. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Verifikator meneruskan kepada Validator. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, Verifikator menyampaikan data Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan kepada: a. otoritas Pelabuhan Pangkalan atau otoritas sentra nelayan; dan b. nelayan Kapal Penangkap Ikan, dengan tembusan kepada Kepala Dinas provinsi.
(5) Berdasarkan data Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan melakukan klarifikasi data Log Book kepada nelayan Kapal Penangkap Ikan. (6) Otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Verifikator. (7) Verifikator meneruskan hasil verifikasi yang telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan klarifikasi yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Validator.
