PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 17
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Setiap nelayan yang menggunakan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan dapat melakukan pengisian Log Book Penangkapan Ikan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diserahkan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, otoritas Pelabuhan Pangkalan, atau otoritas di sentra nelayan.
