Pasal 16
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) selanjutnya divalidasi oleh Validator. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kesesuaian: a. lokasi Penangkapan Ikan dengan jenis hasil tangkapan ikan; b. jumlah dan jenis ikan per setting; c. jumlah hari laut dengan jumlah setting Penangkapan Ikan; d. jumlah mata pancing per setting (Alat Penangkapan Ikan pancing); dan
e. jumlah dan jenis hasil tangkapan dengan Alat Penangkapan Ikan. (3) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Validator menyimpulkan dan/atau merekomendasikan kebenaran data Log Book Penangkapan Ikan. (4) Data Log Book Penangkapan Ikan yang telah divalidasi dilakukan analisis oleh pejabat fungsional pengelola produksi perikanan tangkap sebagai bahan rekomendasi pengambilan kebijakan sumber daya ikan.
