Pasal 15
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Data Log Book Penangkapan Ikan yang telah dimasukan ke dalam SILOPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator untuk memastikan kebenaran data. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kesesuaian: a. koordinat Penangkapan Ikan; b. jumlah dan jenis ikan yang didaratkan dengan yang dilaporkan; c. ukuran Kapal Penangkap Ikan dengan jumlah hasil tangkapan; d. lokasi Penangkapan Ikan; e. Pelabuhan Pangkalan; dan f. Alat Penangkapan Ikan dan jenis ikan yang ditangkap. (3) Verifikator meneruskan hasil verifikasi kepada Validator apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai. (4) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, Verifikator menyampaikan data Log Book Penangkapan Ikan kepada: a. otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan; dan b. Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan.
(5) Otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan melakukan klarifikasi data Log Book kepada Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan berdasarkan laporan Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Verifikator. (7) Verifikator meneruskan hasil verifikasi yang telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan klarifikasi yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Validator. (8) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat ketidaksesuaian antara jumlah ikan yang didaratkan dan jumlah ikan yang dilaporkan kurang dari atau sama dengan 10% (sepuluh persen), dianggap sesuai. (9) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Validator sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (10) Ketentuan mengenai bentuk dan format hasil klarifikasi Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
