Pasal 14
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, otoritas di Pelabuhan Pangkalan, atau otoritas di sentra nelayan setelah menerima Log
Book Penangkapan Ikan yang diisi melakukan pemeriksaan Log Book Penangkapan Ikan meliputi: a. kesesuaian antara Alat Penangkapan Ikan yang digunakan dengan jenis ikan hasil tangkapan; b. kesesuaian hari melaut dan jumlah setting; dan c. kesesuaian lokasi Penangkapan Ikan. (2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, otoritas Pelabuhan Pangkalan, atau otoritas di sentra nelayan meminta penjelasan dan klarifikasi dari Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan terkait ketidaksesuaian data Log Book Penangkapan Ikan. (3) Apabila penjelasan dan klarifikasi dari Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterima, otoritas Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan menerbitkan surat persetujuan pembongkaran ikan dengan kewajiban perbaikan Log Book Penangkapan Ikan oleh Nakhoda atau nelayan sebelum Kapal Penangkap Ikan meninggalkan Pelabuhan Pangkalan untuk melakukan kegiatan Penangkapan Ikan. (4) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai atau penjelasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, otoritas Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan mengeluarkan surat persetujuan pembongkaran ikan. (5) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Petugas Log Book Penangkapan Ikan menyampaikan data Log Book Penangkapan Ikan yang telah sesuai kepada Petugas Data Entry untuk dimasukan ke dalam SILOPI. (6) Ketentuan mengenai kesesuaian lokasi Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan peta grid sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai bentuk dan format penjelasan dan klarifikasi terkait ketidaksesuaian data Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Ketentuan mengenai bentuk dan format surat persetujuan pembongkaran ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
