Pasal 13
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Pengisian E-Log Book dapat dikecualikan pada kondisi tertentu meliputi: a. tidak tersedia jaringan internet di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan; b. tidak terdapat Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan Petugas Log Book Penangkapan Ikan; dan/atau c. gawai mengalami gangguan atau kerusakan saat operasional Penangkapan Ikan. (2) Dalam hal pengisian E-Log-Book tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengisian Log Book Penangkapan Ikan dilakukan secara manual. (3) Dalam hal tidak terdapat Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan Petugas Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Log Book Penangkapan Ikan diserahkan kepada otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan. (4) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan pada gawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan membuat surat pernyataan gangguan atau kerusakan pada gawai. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format surat pernyataan gangguan atau kerusakan pada gawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
