Pasal 176
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf b, berdasarkan kesepakatan antara pemilik atau operator Kapal Perikanan dengan Awak Kapal Perikanan harus dicantumkan secara rinci di dalam PKL. (2) Dalam hal bagi hasil terjadi kondisi yang mengakibatkan tidak terdapat pendapatan bersih, pemilik atau operator Kapal Perikanan harus memberikan gaji kepada seluruh Awak Kapal Perikanan, masing-masing setengah dari besaran upah minimum provinsi atau upah minimun kabupaten/kota untuk setiap bulan.
(3) Apabila jangka waktu kerja yang tercantum dalam PKL kurang dari 1 (satu) bulan atau tidak dapat dihitung secara bulanan maka pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara harian. (4) Besaran gaji harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan setengah dari nilai standar upah minimum provinsi atau upah minimun kabupaten/kota dibagi 30 (tiga puluh) hari. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi pemilik atau operator Kapal Perikanan dan Awak Kapal Perikanan yang menanggung biaya operasional secara bersama sebelum melakukan kegiatan Penangkapan Ikan.
