Pasal 177
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemilik atau operator Kapal Perikanan bertanggung jawab terhadap Awak Kapal Perikanan yang dipekerjakan di atas Kapal Perikanan. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan gaji atau upah; b. pemenuhan jaminan sosial; c. membuat PKL; d. memberikan kesempatan mengikuti pelatihan yang menjadi persyaratan bekerja di Kapal Perikanan; e. memastikan Awak Kapal Perikanan yang bekerja di atas Kapal Perikanan memiliki sertifikat dan dokumen yang dipersyaratkan; f. memberikan familiarisasi berkenaan tugas masing- masing, instalasi peralatan, prosedur keselamatan dasar, dan karakteristik Kapal Perikanan yang terkait dengan tugas rutin atau keadaan darurat meliputi:
- kondisi dan bahaya bekerja di Kapal Perikanan;
- penggunaan jenis alat perlindungan diri; dan
- cara dan sikap yang aman dalam bekerja.
g. menyediakan peralatan kerja dan peralatan keselamatan, meliputi:
- helm;
- sarung tangan;
- baju dingin;
- sepatu boot;
- baju kerja;
- jas hujan;
- baju pelampung;
- peralatan pengaman kerja di bagian dek dan bagian mesin untuk kondisi cuaca buruk; dan
- obat pertolongan pertama pada kecelakaan. h. menyediakan fasilitas akomodasi, bahan makanan, dan minuman yang layak konsumsi dan cukup di atas Kapal Perikanan. (3) Dalam hal terjadi pembatalan PKL oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan, pemilik atau operator Kapal Perikanan wajib: a. membayar hak-hak Awak Kapal Perikanan sampai berakhir masa kerja dan sampai Kapal bersandar di Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk; dan b. menanggung biaya pemulangan Awak Kapal Perikanan ke tempat asal sesuai kesepakatan dalam PKL. (4) Pemilik atau operator Kapal Perikanan harus merespon setiap pengaduan dari Awak Kapal Perikanan atas perselisihan dan/atau sengketa. (5) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pemilik atau operator Kapal Perikanan bertanggung jawab untuk: a. melakukan pemindahan Awak Kapal Perikanan ke Kapal Perikanan lainnya; b. melakukan pemulangan Awak Kapal Perikanan; dan/atau c. menjaga keselamatan Awak Kapal Perikanan.
