Pasal 175
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sistem pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5) huruf f terdiri atas: a. gaji bulanan; dan b. bagi hasil (2) Gaji bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan berlayar;
c. bonus produksi; dan/atau d. uang lembur. (3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperhitungkan dalam satuan bulanan paling sedikit sebesar 1 (satu) kali standar upah minimum provinsi atau upah minimun kabupaten/kota. (4) Tunjangan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan per hari paling sedikit sebesar 3% (tiga persen) dari gaji pokok. (5) Bonus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total nilai produksi yang dibagikan kepada semua Awak Kapal Perikanan sesuai jabatan dan beban kerja. (6) Uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperhitungkan per jam paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tunjangan berlayar per hari. (7) Pembayaran upah Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tunai sebesar 50% (lima puluh persen) dan 50% (lima puluh persen) sisanya dibayarkan melalui rekening bank atas nama Awak Kapal Perikanan. (8) Pembayaran upah Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dibayar secara teratur dan tepat waktu setiap bulan.
