PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 170
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1), melakukan pengecekan persyaratan permohonan Buku Pelaut Perikanan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima yang hasilnya lengkap atau tidak lengkap. (2) Dalam hal pengecekan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Buku Pelaut Perikanan. (3) Dalam hal pengecekan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai dengan alasan.
