PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 171
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
Buku Pelaut Perikanan dapat dibatalkan dalam hal: a. pemegang Buku Pelaut Perikanan memalsukan atau mengganti keterangan yang ada di dalam Buku Pelaut Perikanan; b. Buku Pelaut Perikanan diperoleh secara tidak sah; atau c. persyaratan yang dilampirkan dalam penerbitan Buku Pelaut Perikanan terbukti tidak benar, dinyatakan batal, dan/atau dinyatakan tidak sah oleh instansi yang berwenang.
