Pasal 169
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Awak Kapal Perikanan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh Buku Pelaut Perikanan: a. baru; b. perpanjangan; c. pembaruan; atau d. penggantian. (2) Permohonan Buku Pelaut Perikanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan melampirkan: a. surat pernyataan belum pernah memiliki Buku Pelaut Perikanan; b. kartu tanda penduduk atau akte kelahiran; c. salinan salah satu sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (4) atau ayat (5);
d. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing- masing sebanyak 2 (dua) lembar. (3) Permohonan Buku Pelaut Perikanan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan melampirkan: a. asli atau salinan Buku Pelaut Perikanan yang lama; b. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing- masing sebanyak 2 (dua) lembar. (4) Permohonan Buku Pelaut Perikanan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan melampirkan: a. asli Buku Pelaut Perikanan; b. kartu tanda penduduk atau akte kelahiran; c. salinan salah satu sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (4) atau ayat (5); d. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing- masing sebanyak 2 (dua) lembar. (5) Permohonan Buku Pelaut Perikanan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan melampirkan: a. asli Buku Pelaut Perikanan yang lama, dalam hal Buku Pelaut Perikanan rusak; b. surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal Buku Pelaut Perikanan hilang;
c. kartu tanda penduduk atau akte kelahiran; d. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. salinan salah satu sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (4) atau ayat (5); dan f. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing- masing sebanyak 2 (dua) lembar.
