PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 164
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Masa Layar merupakan informasi Awak Kapal Perikanan terkait durasi waktu bekerja pada Kapal Perikanan yang digunakan: a. dalam pemenuhan persyaratan mengikuti jenjang pendidikan dan pelatihan keahlian Awak Kapal Perikanan yang lebih tinggi; atau b. untuk mendapatkan pengukuhan pada jabatan tertentu pada Kapal Perikanan. (2) Masa Layar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari catatan dalam Buku Pelaut Perikanan, Buku Sijil Awak Kapal Perikanan, atau dokumen lain.
