Pasal 163
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Dalam hal Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan/atau Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan hilang, terbakar, atau rusak dapat diberikan penggantian oleh Direktur Jenderal dalam bentuk duplikat, triplikat, atau kwarterplikat. (2) Untuk memperoleh duplikat, triplikat, atau kwarterplikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan/atau Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau
pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat keterangan kehilangan dan kepolisian atau bukti sertifikat Awak Kapal Perikanan yang rusak; b. foto laporan kecelakaan Kapal Perikanan (apabila terjadi kecelakaan Kapal Perikanan); c. foto sertifikat Awak Kapal Perikanan (bila ada); d. surat keterangan:
- dari dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan yang menyatakan tentang kebenaran Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan yang bersangkutan; atau
- dari lembaga penerbit sertifikat yang menyatakan kebenaran Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang bersangkutan. e. Pas foto terakhir ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, pakaian rapi berbaju putih, dan berdasi hitam polos, dengan latar belakang warna biru laut untuk keahlian nautika dan warna merah untuk keahlian teknika.
