Pasal 165
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Standar mutu pengawakan Kapal Perikanan terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan; b. pengujian kompetensi; c. penerbitan sertifikat; d. pengukuhan; dan e. revalidasi. (2) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan harus mengacu standar mutu pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan pengujian keahlian Awak Kapal Perikanan harus mengacu pada standar mutu pengujian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang diberi kewenangan penerbitan sertifikat Awak Kapal Perikanan harus mengacu pada standar mutu penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (5) Standar mutu pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (6) Standar mutu pengujian kompetensi, penerbitan sertifikat, pengukuhan, dan revalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
