PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 148
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Penyelenggaraan Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) harus memenuhi standar: a. instruktur; b. sarana dan prasarana; c. isi, berupa kurikulum dan silabus; d. proses; dan e. kompetensi kelulusan. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan.
