PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 149
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Persyaratan peserta Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) merupakan Awak Kapal Perikanan atau Nelayan Kecil yang sedang atau telah bekerja pada Kapal Perikanan. (2) Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sentra nelayan.
