PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 147
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Penyelenggaraan Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya. (2) Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sekolah menengah kejuruan yang memiliki jurusan nautika Kapal Penangkap Ikan dan/atau jurusan teknika Kapal Penangkap Ikan. (3) Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
