Pasal 143
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Terhadap program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2), dapat dibatalkan dalam hal pelaksanaannya tidak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1). (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui tahapan: a. peringatan secara tertulis; dan b. audit khusus. (3) Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal setelah diberikan peringatan secara tertulis ketiga, program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan tidak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1). (5) Pembatalan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan dilaksanakan dalam hal berdasarkan hasil audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal
Perikanan tidak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1). (6) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh komite pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (6). (7) Dalam hal program pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan dibatalkan: a. Peserta Didik yang harus menyelesaikan pendidikan dan pelatihan dapat dipindahkan ke Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan lain berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal; dan b. tidak diperbolehkan menerima Peserta Didik pendidikan dan pelatihan baru untuk program pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan yang dibatalkan. (8) Pembatalan program pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
