PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 142
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) harus memenuhi standar: a. isi;
b. proses; c. kompetensi kelulusan; d. pendidikan dan tenaga kependidikan; e. prasarana dan sarana; f. pengelolaan; g. penilaian pendidikan; dan h. pembiayaan. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Penetapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, berdasarkan pertimbangan dari Direktur Jenderal.
