Pasal 141
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau masyarakat. (2) Program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal. (3) Program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang terkait dengan keselamatan pelayaran mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang perhubungan laut pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. (4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil audit. (5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh komite pengesahan yang personilnya berasal dari unsur Direktorat Jenderal dan Badan. (6) Komite pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
