PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 140
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pendidikan dan Pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf c merupakan pendidikan dan pelatihan guna mendapatkan keterampilan untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu di Kapal Perikanan. (2) Pendidikan dan Pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pendidikan dan pelatihan:
a. Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I; b. Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; c. operasional Penangkapan Ikan; d. keterampilan penanganan ikan; e. refrigerasi penyimpanan ikan; dan f. perawatan mesin Kapal Perikanan.
