Pasal 136
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Peserta Didik yang melaksanakan Praktik Laut di Kapal Perikanan yang dimiliki oleh nonlembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan harus dilengkapi dengan perjanjian Praktik Laut dengan pemilik atau operator Kapal Perikanan. (2) Perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesepakatan antara Peserta Didik dengan pemilik atau operator Kapal Perikanan yang memuat persyaratan Praktik Laut serta hak dan kewajiban para pihak.
(3) Peserta Didik yang melaksanakan Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam daftar Awak Kapal Perikanan (crew list). (4) Dalam hal Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Kapal Perikanan masih beroperasi di laut, dapat dilakukan pemindahan Peserta Didik ke Kapal Perikanan lainnya dengan mengisi berita acara pemindahan Peserta Didik. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format berita acara pemindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan mengenai bentuk dan format perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
