PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 135
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Peserta Didik pendidikan dan pelatihan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), harus memiliki pengalaman berlayar sebagai persyaratan untuk mengikuti pengujian. (2) Pengalaman berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Praktik Laut pada Kapal Perikanan. (3) Selama melaksanakan Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki buku catatan taruna/siswa sebagai acuan untuk: a. pencatatan pengalaman berlayar atau Masa Layar; dan b. evaluasi dan penilaian Praktik Laut.
